Tulisan dibawah semoga dapat memberikan pencerahan kenyataan agar kasus ini menjadi terang bagi semua orang.Sekilas Mengenai Bioremediasi :Proses pembersihan tanah terkontaminasi minyak dengan menggunakan mikroba.
Timeline terjadinya kriminalisasi bioremediasi :
- Juni 2011: PT GPI dan PT SGJ menang tender.
- Maret 2012 : Kejagung menyatakan proyek bioremediasi adalah proyek fiktif, tujuh orang ditetapkan tersangka.
- April 2012: Kejagung mengambil sampel di 2 dari 9 fasilitas yang dimiliki PT CPI
- September 2012: Enam dari tujuh tersangka ditahan
- November 2012: Pra-peradilan membebaskan 4 tersangka dari tahanan.
- Desember 2012: Penyidik melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta
- Mei 2013: Herland (GPI) divonis 6 tahun penjara, Ricksy (GPI) 5 tahun penjara berikut ganti kerugian negara $9.9 juta dolar + denda Rp. 450 Juta.
Empat Poin Rangkuman Kasus Bioremediasicat : (Font merah adalah Tuntutan Kejagung dan Dasar Vonis Hakim) VS (Font Biru adalah Fakta Persidangan yang didukung oleh KLH (Kement. Lingk. Hidup, SKKMIGAS, ESDM, Komnas HAM, Seskab, dan Masyarakat)1.
- Proyek Bioremediasi Fiktif : Tes dilakukan sendiri oleh Edison Effendi (Saksi ahli Kejakgung yang kalah dalam tender) di Lab menunjukkan tanah tidak tercemar).
- Proyek Bioremediasi Tidak Fiktif : Pengambilan Sampel tidak sesuai SOP, dan diuji Lab yang tidak terakreditasi. Dan Proyek ini telah disetujui, dimonitor, dan diaudit oleh SKKMIGAS dan KLH (500,000 m3 tanah telah dibersihkan).
2.
- Adanya kerugian negara yang dihitung oleh BPKP atas pesanan dari Kejagung, berdasarkan informasi yang diberikan oleh Edison E.
- Tidak ada kerugian negara : SKKMIGAS menyatakan belum ada kerugian negara karena pembiayaan bioremediasi belum di cost-recovery (seluruh biaya masih ditanggung oleh Chevron).
3.
- Ini adalah Kasus Pidana Korupsi karena ada kerugian negara.
- Sesuai dengan UU 22/2001 dan PSC (Production Sharing Contract), persengkataan adalah kasus perdata antra Chevron dan Negara, tidak menyentuh karyawan dan tidak memenuhi unsur pidana korupsi.
4.
- Kedua kontraktor tidak memiliki sertifikasi bioremediasi dan tidak memiliki ijin/permit bioremediasi.
- Berdasarkan regulasi dan konfirmasi dari KLH, Kontraktor tidak perlu permit. Yang perlu permit adalah Chevron Indonesia, dan Chevron Indonesia memiliki permit tersebut
Bacaan terkait :
- http://hukum.kompasiana.com/2013/05/20/kasus-bioremediasi-chevron-gedung-bunder-blunder-lagi--557504.html
- http://www.tempo.co/read/news/2013/05/21/090482012/Komnas-HAM-Ada-4-Pelanggaran-Kasus-Bioremediasi
- http://gedemanggala.com/2013/05/surat-terbuka-buat-jaksa-agung-jaksa-dan-hakim-tipikor/
- http://www.merdeka.com/peristiwa/ky-sebut-hakim-tidak-adil-tangani-perkara-chevron.html
Wednesday, June 12, 2013
Chevron Bioremediation Case
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment