Wednesday, June 12, 2013

Chevron Bioremediation Case

Tulisan dibawah semoga dapat memberikan pencerahan kenyataan agar kasus ini menjadi terang bagi semua orang.

Sekilas Mengenai Bioremediasi : 

Proses pembersihan tanah terkontaminasi minyak dengan menggunakan mikroba.


Timeline terjadinya kriminalisasi bioremediasi : 

  • Juni 2011: PT GPI dan PT SGJ menang tender.
  • Maret 2012 : Kejagung menyatakan proyek bioremediasi adalah proyek fiktif, tujuh orang ditetapkan tersangka.
  • April 2012: Kejagung mengambil sampel di 2 dari 9 fasilitas yang dimiliki PT CPI
  • September 2012: Enam dari tujuh tersangka ditahan
  • November 2012: Pra-peradilan membebaskan 4 tersangka dari tahanan.
  • Desember 2012: Penyidik melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta
  • Mei 2013: Herland (GPI) divonis 6 tahun penjara, Ricksy (GPI) 5 tahun penjara berikut ganti kerugian negara $9.9 juta dolar + denda Rp. 450 Juta.
Empat Poin Rangkuman Kasus Bioremediasi

cat : (Font merah adalah Tuntutan Kejagung dan Dasar Vonis Hakim) VS (Font Biru adalah Fakta Persidangan yang didukung oleh KLH (Kement. Lingk. Hidup, SKKMIGAS, ESDM, Komnas HAM, Seskab, dan Masyarakat)


1. 
  • Proyek Bioremediasi Fiktif : Tes dilakukan sendiri oleh Edison Effendi (Saksi ahli Kejakgung yang kalah dalam tender) di Lab menunjukkan tanah tidak tercemar).
  • Proyek Bioremediasi Tidak Fiktif : Pengambilan Sampel tidak sesuai SOP, dan diuji Lab yang tidak terakreditasi. Dan Proyek ini telah disetujui, dimonitor, dan diaudit oleh SKKMIGAS dan KLH (500,000 m3 tanah telah dibersihkan).

2. 
  • Adanya kerugian negara yang dihitung oleh BPKP atas pesanan dari Kejagung, berdasarkan informasi yang diberikan oleh Edison E. 
  • Tidak ada kerugian negara : SKKMIGAS menyatakan belum ada kerugian negara karena pembiayaan bioremediasi belum di cost-recovery (seluruh biaya masih ditanggung oleh Chevron).

3. 
  • Ini adalah Kasus Pidana Korupsi karena ada kerugian negara.
  • Sesuai dengan UU 22/2001 dan PSC (Production Sharing Contract), persengkataan adalah kasus perdata antra Chevron dan Negara, tidak menyentuh karyawan dan tidak memenuhi unsur pidana korupsi.

4. 
  • Kedua kontraktor tidak memiliki sertifikasi bioremediasi dan tidak memiliki ijin/permit bioremediasi.
  • Berdasarkan regulasi dan konfirmasi dari KLH, Kontraktor tidak perlu permit. Yang perlu permit adalah Chevron Indonesia, dan Chevron Indonesia memiliki permit tersebut

Bacaan terkait :